Diduga Target Vaksin Belum Tercapai, PPKM di Madina Naik Level 3

target vaksinasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum tercapai

topmetro.news – Diduga akibat target vaksinasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum tercapai, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan.

Kabupaten Madina yang awalnya dalam level 2, kini naik menjadi level 3. Dugaannya, naiknya level itu karena belum tercapainya target vaksinisasi, meski kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19 nihil.

Kadis Kominfo Madina yang juga sebagai Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sahnan Pasaribu (foto), saat menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (19/10/2021), di lingkungan Pemkab Madina mengungkapkan, bahwa naiknya level bukan karena masalah adanya yang terkonfirmasi atau tidak. Tetapi akibat tingkat vaksinasi yang sedikit dan belum mencapai target

“Untuk warga yang terkonfirmasi, dari seminggu kemarin kosong. Masalahnya tingkat vaksinasi kita yang sedikit dan tidak mencapai target,” pungkasnya.

Dan lanjutnya, pencapaian target 40 persen seharusnya telah mampu tercapai dari jumlah warga yang wajib ikut vaksin. Namun karena ada sedikit kendala, maka saat ini hanya mampu mencapai 30 persenan saja.

“Kekurangan ini yang harus kita kejar. Kita juga telah mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua dan lansia, terkhusus remaja dan para pelajar yang berusia 12 tahun ke atas sampai 18 tahun sudah boleh vaksin,” tandasnya.

Lalu sambungnya, atas adanya kenaikan level itu tidak ada sangkut paut atau adanya permasalahan eror data. “Kita telah mengambil langkah untuk meminta tambahan vaksin. Dan kita dorong dengan sosialisasi terutama kepada siswa-siswa kita agar bisa ikut vaksin,” katanya.

Sedangkan Kadis Kesehatan Madina dr Syarifuddin Nasution, ketika menjawab konfirmasi via telpon kepada media menerangkan, pencapaian target terhadap remaja dan pelajar masih 25 persen. Atau 13 ribu dari target 54 ribu vaksin.

“Begitu juga dengan tingkat lansia yang masih rendah. Serta tak terkecuali masyarakat lainnya,” tambahnya.

Untuk penetapan Level 3 bagi Kabupaten Madina ini telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/44/INST/2021. Hal ini menindaklanjuti Inmendagri No. 54 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment